Kini, Uber Dan Grab "sah" Beroperasi Di Malaysia.
Dream – Malaysia mengklaim sebagai negara pertama di dunia yang mengeluarkan Undang-undang (UU) khusus mengatur soal taksi online. Dengan aturan tersebut, taksi online yang beroperasi di negara jiran tersebut masuk dalam salah satu jenis transportasi umum.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Malaysia meluluskan amandemen Undang-Undang Pengangkutan Umum Darat 2017 dan amandemen Undang-Undang Lisensi Kendaraan Umum 2017.
Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Seri Nancy Shukri, mengutip laman Mynewshub, Jumat 28 Juli 2017, mengklaim amandemen beleid ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang membuat regulasi taksi online.
Nancy mengatakan aturan ini memastikan penggunaan teknologi membawa pengaruh positif terhadap sopir taksi, perusahaan jasa transportasi online, dan penumpang.
“ Mereka yang berminat bisa mencari peluang di industri lewat pembangunan sistem aplikasi karena lebih dari 50 persen pelanggan taksi di negara ini menggunakan e-hailing (transportasi berbasis aplikasi),” kata dia.
Sementara untuk pengelola taksi konvensional, Nancy menyarakan agar mereka bisa memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan kualitas layanan serta melihat taksi online bukan sebagai saingan.(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
