Inikah Negara Pertama yang Atur Taksi Online di UU

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 28 Juli 2017 09:45
Inikah Negara Pertama yang Atur Taksi Online di UU
Indonesia kapan?

Dream – Malaysia mengklaim sebagai negara pertama di dunia yang mengeluarkan Undang-undang (UU) khusus mengatur soal taksi online. Dengan aturan tersebut, taksi online yang beroperasi di negara jiran tersebut masuk dalam salah satu jenis transportasi umum. 

Kepastian tersebut diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Malaysia meluluskan amandemen Undang-Undang Pengangkutan Umum Darat 2017 dan amandemen Undang-Undang Lisensi Kendaraan Umum 2017.

Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Seri Nancy Shukri, mengutip laman Mynewshub, Jumat 28 Juli 2017, mengklaim amandemen beleid ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang membuat regulasi taksi online.

Nancy mengatakan aturan ini memastikan penggunaan teknologi membawa pengaruh positif terhadap sopir taksi, perusahaan jasa transportasi online, dan penumpang.

“ Mereka yang berminat bisa mencari peluang di industri lewat pembangunan sistem aplikasi karena lebih dari 50 persen pelanggan taksi di negara ini menggunakan e-hailing (transportasi berbasis aplikasi),” kata dia.

Sementara untuk pengelola taksi konvensional, Nancy menyarakan agar mereka bisa memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan kualitas layanan serta melihat taksi online bukan sebagai saingan.(Sah)

Beri Komentar