Kapan Aturan Tentang Produk Halal Dirilis Pemerintah? (Foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – Peraturan Pemerintah yang mengatur jaminan produk halal belum juga keluar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada beberapa pembahasan masalah teknis yang masih perlu dimatangkan.
Untuk diketahui payung hukum jaminan produk halal ini merupakan turunan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“ Ya, nanti kalau final apa nggak, tanyanya ke Pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno), bukan kita,” kata Darmin dikutip dari Merdeka.com, Kamis 7 Februari 2019.
Darmin menjelaskan, dalam rapat itu, tidak disinggung tentang keputusan rencana kapan penandatangan RPP jaminan produk halal. Mantan gubernur Bank Indonesia ini mengatakan ada beberapa perwakilan yang dimintai padangan dan menyatukan persepsi tentang indikator produk halal.
“ Kami, kan, memberikan pandangan saja tadi, bukan memutuskan. Pada intinya, bukan poin-poin apa. Tapi, kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya. Ini pandangan masing-masing saja. Tidak ada topik yang jelas dibahas,” kata Darmin.
Sekadar informasi, Pratikno menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.
Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berharap bisa mewujudkan Pusat Halal Indonesia. Pembangunan ini untuk memfasilitasi keberlangsungan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diharapkan dapat beroperasi pada Oktober 2019.
Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keinginan tersebut akan diwujudkan melalui pengalokasian dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan diarahkan pada pembangunan dua pusat layanan.
“ Pertama, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), dan kedua, Pusat Layanan Halal,” kata Lukman akhir pekan lalu.
Menurut Lukman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemungkinan akan beroperasi pada Oktober 2019. Pada 17 Oktober 2019, lembaga baru ini harus sudah mulai melayani segala aktivitas terkait kehalalan produk seperti kosmetik dan obat-oabatan.
“ Oktober nanti, sudah harus mulai running,” ujar dia.
Lukman mengatakan, sebelumnya Kemenag telah mengalokasikan dana SBSN untuk membangun madrasah, gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta Balai Nikah dan Manasik Haji.
Untuk proyek-proyek tersebut, Kemenag memperkirakan masih akan terus berjalan pada tahun ini.
Menag berharap jajarannya untuk mengawal proses pembangunan dengan SBSN agar tepat sasaran.
“ Kawal betul proses pembangunan dengan SBSN ini agar betul-betul on the track. Sesuai peraturan. Bukan hanya sesuai norma hukum, tapi juga sesuai norma agama kita,” ucap dia.(Sah)
Dream - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai jaminan produk halal (JPH) mulai ada titik terang. Pasalnya, tujuh menteri yang terkait dengan jaminan produk halal telah memberikan paraf pada RPP tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan, tujuh menteri itu, yakni Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
" Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 8 Januari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) itu sangat penting karena menjadi turunan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tanpa PP, aturan yang ada di UU tersebut tidak bisa dijalankan.
Menurut Sukoso, BPJPH dapat menjalankan tugas dan fungsinya, yakni menerbitkan, mencabut sertifikat dan label halal pada produk, seandainya PP tersebut telah selesai.
" Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ucap dia.
Selain itu, BPJPH juga diberi wewenang untuk melaksanakan administrasi sertifikasi halal produk dalam dan luar negeri.
Sukoso menjelaskan, RPP jaminan produk halal sebenarnya sudah disusun sejak 2014. Tapi, RPP itu belum juga menemui titik kesepahaman antarkementerian.
" Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," kata dia.
Selagi menunggu PP rampung, masyarakat ingin menyertifikasi halal produknya, dapat datang ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).