Tiket (http://theprahasto.files.wordpress.com/)
Dream - Kabar kurang sedap harus diterima pelanggan maskapai penerbangan murah di Tanah Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah merancang batas termurah tarif pesawat yang bisa dijual maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan pengaturan tarif pesawat, khususnya maskapai LCC ini diusulkan untuk mengurangi persaingan tidak sehat di antara perusahaan.
Pemerintah sendiri mengendus adanya persaingan bisnis di industri penerbangan yang membuat maskapai melanggar aturan dengan menambah atau mengubah slot penerbangan.
" Tidak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50 ribu," kata Hadi seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Rabu, 7 Januari 2015.
Hadi menjelaskan, batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen. Surat pengaturan tarif ini kini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan baru ini, lanjut Hadi, dibuat agar maskapai mempunyai ruang finansial yang cukup untuk meningkatkan standar keselamatan.
" Kami tidak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC tidak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety tidak boleh," jelas dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu