Tiket (http://theprahasto.files.wordpress.com/)
Dream - Kabar kurang sedap harus diterima pelanggan maskapai penerbangan murah di Tanah Air. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah merancang batas termurah tarif pesawat yang bisa dijual maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan pengaturan tarif pesawat, khususnya maskapai LCC ini diusulkan untuk mengurangi persaingan tidak sehat di antara perusahaan.
Pemerintah sendiri mengendus adanya persaingan bisnis di industri penerbangan yang membuat maskapai melanggar aturan dengan menambah atau mengubah slot penerbangan.
" Tidak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50 ribu," kata Hadi seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com, Rabu, 7 Januari 2015.
Hadi menjelaskan, batas bawah ditetapkan sebesar 40 persen. Surat pengaturan tarif ini kini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan baru ini, lanjut Hadi, dibuat agar maskapai mempunyai ruang finansial yang cukup untuk meningkatkan standar keselamatan.
" Kami tidak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC tidak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety tidak boleh," jelas dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN