Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membebaskan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2016 mendatang. Namun ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar.
" Supaya beban ekonomi warga juga tidak terlalu berat, makanya mulai tahun depan akan kita bebaskan pajak bagi yang tinggal di rusun dan rumah di bawah Rp 1 Miliar," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, seperti dikutip dari beritajakarta.com, Rabu, 9 September 2015.
Menurut Basuki, untuk meringankan beban warga DKI yang dalam perekonomian menengah kebawah akan ada kebijakan bagi transportasi umum. Seluruh kendaraan umum yang ada di Jakarta, akan dibuat bekerjasama untuk dibayar per kilometer
" Jadi anak sekolah yang punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), PHL (Pekerja Harian Lepas), dan pegawai yang gajinya UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak terlalu berat untuk ongkos ke tempat bekerja," ucapnya.
Khusus untuk warga Kepulauan Seribu, lanjut Basuki, seluruh kapal penyebrangan juga akan dibayar rupiah per mil. Sehingga ada atau tidak ada penumpang mereka bisa tetap jalan dan mempermudah akses warga di sana.
" Dengan cara itu kita bisa subsidi tiketnya. Jadi warga yang bepergian tidak terlalu membayar mahal ongkosnya," tandasnya.
Advertisement
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment
