BPJS Ketenagakerjaan (kini BP Jamsostek) Menambah Manfaat Kepada Para Peserta.
Dream - Pegawai yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan boleh bernapas lega menyambut tahun baru 2020. Selain tak ada kenaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BP Jamsostek, akan mendapatkan fasilitas dengan layanan yang meningkat.
Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan layanan diagnostik. Pemeriksaan diagnostik ini diberikan untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang terbukti mengalami penyakit akibat kerja.
Dikutip dari infografis BP Jamsostek, Selasa 31 Desember 2019, salah satunya layanan yang diberikan adalah homecare. Layanan ini diberikan paling lama 1 tahun. Maksimal manfaat yang didapatkan adalah sebesar Rp20 juta.
Di bagian jaminan kecelakaan kerja, pemerintah menaikkan biaya transportasi kecelakaan kerja. Untuk biaya transportasi darat, nilai tanggungan biaya naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Ada juga pemberian beasiswa bagi 2 anak peserta BP Jamsostek. Beasiswa ini didapat peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Jumlah beasiswa yang diberikan berbeda-beda berdasarkan tingkatan pendidikan.
Untuk jaminan kematian, BP Jamsostek juga memberikan jaminan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia. Minimal kepesertaannya 3 tahun. Jumlahnya berbeda-beda berdasarkan tingkatan pendidikan. Santunan kematian juga ditingkatkan dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.
Dream – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak bisa diprediksi kedatangannya. Perusahaan yang terlihat baik-baik saja bukan tak mungkin memecat karyawan.
Malah, karyawan sering tak siap terkena PHK. Kalau terkena PHK, lebih baik segera berbenah diri. Bergeraklah mencari pekerjaan baru atau mulai merintis usaha.
Yang lebih penting, urus dulu hal-hal yang penting, tapi sering terlupakan, misalnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika menjadi karyawan di sebuah perusahaan, umumnnya, karyawan telah terdaftar sebagai peserta. Saat terkena PHK, kamu perlu mengurus nasib kepesertaannya.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) bertugas memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Manfaatnya antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Nah, ketika terkena PHK, daripada mencairkan dana JHT, lebih baik tetap menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaat seterusnya.
Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, dikutip dari Cek Aja, Selasa 24 September 2019.
Apabila terkena PHK kemudian memutuskan mencari tempat kerja baru, Sahabat Dream perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, kamu tak perlu repot. Biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Ini berlaku kalau perusahaan itu juga menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau belum memanfaatkannya, kamu harus mengubah kepesertaan menjadi mandiri atau perseorangan.
Maka perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Terkait hal ini, sebenarnya kamu enggak perlu repot karena biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Asalkan, perusahaan baru tersebut juga sudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara apabila perusahaan yang baru belum memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengubah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program mandiri atau perseorangan.
Kalau memutuskan untuk tidak bekerja dengan orang lain setelah kena PHK, misalnya jadi pengusha, kamu bisa mengubah status kepsertaan menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan ini, kamu harus membayar iuran sendiri.
Untuk mengubahnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Siapkan dokumen lain yaitu:
- Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan pelunasan apabila terdapat iuran yang menunggak.
Tunggakan iuran akan terjadi apabila kamu sudah lama berhenti kerja tetapi tidak langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila kamu mengubah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi mandiri, artinya kamu tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah.
Dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kematian.
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik