BPJS Ketenagakerjaan (kini BP Jamsostek) Menambah Manfaat Kepada Para Peserta.
Dream - Pegawai yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan boleh bernapas lega menyambut tahun baru 2020. Selain tak ada kenaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BP Jamsostek, akan mendapatkan fasilitas dengan layanan yang meningkat.
Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan layanan diagnostik. Pemeriksaan diagnostik ini diberikan untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang terbukti mengalami penyakit akibat kerja.
Dikutip dari infografis BP Jamsostek, Selasa 31 Desember 2019, salah satunya layanan yang diberikan adalah homecare. Layanan ini diberikan paling lama 1 tahun. Maksimal manfaat yang didapatkan adalah sebesar Rp20 juta.
Di bagian jaminan kecelakaan kerja, pemerintah menaikkan biaya transportasi kecelakaan kerja. Untuk biaya transportasi darat, nilai tanggungan biaya naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Ada juga pemberian beasiswa bagi 2 anak peserta BP Jamsostek. Beasiswa ini didapat peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Jumlah beasiswa yang diberikan berbeda-beda berdasarkan tingkatan pendidikan.
Untuk jaminan kematian, BP Jamsostek juga memberikan jaminan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia. Minimal kepesertaannya 3 tahun. Jumlahnya berbeda-beda berdasarkan tingkatan pendidikan. Santunan kematian juga ditingkatkan dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.

Dream – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak bisa diprediksi kedatangannya. Perusahaan yang terlihat baik-baik saja bukan tak mungkin memecat karyawan.
Malah, karyawan sering tak siap terkena PHK. Kalau terkena PHK, lebih baik segera berbenah diri. Bergeraklah mencari pekerjaan baru atau mulai merintis usaha.
Yang lebih penting, urus dulu hal-hal yang penting, tapi sering terlupakan, misalnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika menjadi karyawan di sebuah perusahaan, umumnnya, karyawan telah terdaftar sebagai peserta. Saat terkena PHK, kamu perlu mengurus nasib kepesertaannya.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) bertugas memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Manfaatnya antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
![]()
Nah, ketika terkena PHK, daripada mencairkan dana JHT, lebih baik tetap menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaat seterusnya.
Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, dikutip dari Cek Aja, Selasa 24 September 2019.
Apabila terkena PHK kemudian memutuskan mencari tempat kerja baru, Sahabat Dream perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, kamu tak perlu repot. Biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Ini berlaku kalau perusahaan itu juga menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau belum memanfaatkannya, kamu harus mengubah kepesertaan menjadi mandiri atau perseorangan.

Maka perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Terkait hal ini, sebenarnya kamu enggak perlu repot karena biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Asalkan, perusahaan baru tersebut juga sudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara apabila perusahaan yang baru belum memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengubah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program mandiri atau perseorangan.
Kalau memutuskan untuk tidak bekerja dengan orang lain setelah kena PHK, misalnya jadi pengusha, kamu bisa mengubah status kepsertaan menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan ini, kamu harus membayar iuran sendiri.
Untuk mengubahnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Siapkan dokumen lain yaitu:
![]()
- Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan pelunasan apabila terdapat iuran yang menunggak.
Tunggakan iuran akan terjadi apabila kamu sudah lama berhenti kerja tetapi tidak langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila kamu mengubah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi mandiri, artinya kamu tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah.
![]()
Dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kematian.

Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh