Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (www.huffingtonpost.com)
Dream - Pemerintah tengah menggodok sistem pemberian pensiun baru kepada pegawai negeri sipil (PNS) menggantikan sistem yang saat ini digunakan yaitu Pay As You Go. Rencananya sistem yang akan digunakan yaitu sistem Fully Funded.
Seperti dikutip dari laman taspen.com, Rabu, 18 Maret 2015, perbedaan sistem baru itu yakni, jika Pay As You Go ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Fully Funded, anggaran pensiun ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja. Namun, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuliana Setiawati menyatakan sementara ini, sistem Fully Funded tidak bisa diberlakukan untuk seluruh PNS yang masih aktif maupun pensiunan. Kemungkinan, lanjutnya, bisa mulai diterapkan pada Januari 2017.
Yuliana menambahkan dalam menerapkan sistem baru tersebut harus dilakukan evaluasi jabatan secara nasional tergantung kepada kebijakan pemerintah.
"Kapan pemerintah bersedia menyiapkan suatu dana untuk sistem penggajian yang baru sekaligus dengan sistem pensiun yang baru," jelasnya.
Sampai saat ini, tambah Yuliana, BKN sedang mengolah berapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja serta berkoordinasi khususnya bersama Badan Kepegawaian Daerah (NKD) terkait perbandingan iuran untuk peningkatan kesejahteraan PNS.
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Faisal Rachman PT Taspen menyatakan besaran iuran pemberi kerja dan pelaku kerja masih terus dibahas. PT Taspen selaku penyelenggara Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan mengembangkan akumulasi fully funded ke depan dengan suatu peningkatan manfaat yang bisa dinikmati para PNS.
"Pembahasan sistem fully funded masih membutuhkan masukan dari stakeholder, terkait besaran iuran pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia sudah diterapkan dengan iuran mencapai 21 persen, di mana 14 persen iuran dari pemerintah, sisanya 7 persen dari pekerja," jelas Faisal.
Selain itu, Faisal menyatakan Taspen diperbolehkan menambah produk baru Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) maupun peserta tambahan, sesuai pasal 57 UU BPJS No.24/2011.
"Pada tahun 2029 nanti dievaluasi produk mana saya yang sesuai UU jaminan sosial. Kami tengah menyiapkan RPP maupun aturan teknis terkait JKK dan JKM khusus PNS," tandasnya.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?