Dream - Paket kebijakan ekonomi yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdengar tidak asing dan tidak mengandung gebrakan baru di kalangan pelaku pasar. Malah, beberapa poin dalam paket itu sudah pernah didengungkan beberapa tahun silam.
Sebut saja poin penerapan Letter of Credit (L/C) untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA), yaitu produk batubara, migas, CPO. Kebijakan ini sudah sempat ditetapkan pada tahun 2009 silam.
Berdasarkan arsip dari Majalah Tambang yang dikutip, Selasa 17 Maret 2015, kewajiban pembayaran dengan L/C untuk produk tambang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/3/2009 yang ditetapkan pada Maret 2009.
Begitu pula dengan poin restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik, yang diakui Menko Perekonomian Sofyan Djalil, sudah digadangkan sejak 6-7 silam saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Sementara itu kebijakan pemberian tax allowance atau keringanan pajak juga sempat diberikan pemerintah pada tahun 2011 melalui revisi PP 62 tahun 2008 tentang fasilitas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu.
Sayangnya, proses verifikasi pemberian insentif ini sangat lama, meski Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berjanji akan memperlonggar kriteria pemberian insentif ini. Dengan begitu, jika kebijakan ini digunakan sebagai upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah maka hasilnya tidak bisa dilihat dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, kemarin, pemerintah menyampaikan paket kebijakan ekonomi. Kebijakan ini sebagai langkah merespon pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang masih menghantui pasar. Berikut kedelapan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
1) Fasilitas pajak atau tax allowances untuk perusahaan yang melakukan investasi, devidennya di-reinvest di Indonesia; kemudian perusahaan yang menciptakan lapangan kerja; perusahaan yang mempunyai export oriented; dan perusahaan yang melakukan R & D (Research and Development).
2) Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan (PPn) terhadap industri galangan kapal dan beberapa industri produk pertanian.
3) Pemerintah melakukan kebijakan tentang antidumping, mengenakan bea masuk antidumping sementara, dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk-produk industri nasional, terhadap produk impor yang unfair trade karena ada dumping.
4) Pemerintah juga memberikan bebas visa kunjungan singkat untuk wisatawan kepada 30 negara baru.
5) Menteri ESDM sudah mengeluarkan peraturan menteri untuk mewajibkan penggunaan biofuel sampai dengan 15 persen.
6) Pemerintah juga melakukan penerapan LC untuk produk-produk Sumber Daya Alam (SDA), yaitu produk batubara, migas, CPO.
7) Pemerintah melakukan restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
