Ini Kriteria Perusahaan yang Dapat Keringanan Pajak

Reporter : Ramdania
Rabu, 18 Maret 2015 08:02
Ini Kriteria Perusahaan yang Dapat Keringanan Pajak
Mau mendapatkan fasilitas keringan pajak, perusahaan harus memenuhi kriteria berikut.

Dream - Dalam paket kebijakan ekonomi yang baru dikeluarkan pemerintah, disebutkan pemerintah akan memberikan insentif pajak atau tax allowance.

Hal ini dilakukan sebagai langkah penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tax allowance, dengan kriteria yang dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, 18 Maret 2015, Bambang menyebutkan beberapa kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan " hadiah" dari pemerintah ini.

1. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar
2. Yang punya orientasi ekspor
3. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi
4. Yang melakukan Research and Development

Intinya, lanjut Bambang, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya sehingga sulit dipenuhi perusahaan.

“ Jadi ada relaksasi,” terangnya.

Terkait dengan tax allowances itu, Bambang menyatakan ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal.

“ Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Bambang menambahkan fasilitas serupa juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Kemudian, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan keringanan.

" Jadi tidak hanya Indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D," pungkasnya.

Beri Komentar