Alasan Jam Kerja Bikin Tak Bisa Jadi PNS, Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 2 Juli 2023 13:39
Alasan Jam Kerja Bikin Tak Bisa Jadi PNS, Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya
Kemendes menyatakan perangkat desa tidak memiliki jam kerja spesifik meski dalam pelaksanaannya bisa bekerja 24 jam melayani warga.

Dream - Meski sama-sama memiliki tugas menjadi pelayan publik, para aparatur desa ternyata tak bisa berharap statusnya bisa diangkat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan kondisi ini terjadi dikarenakan perangkat desa tidak memiliki jam kerja.

Menurut Abdul Halim, perangkat desa selama ini bekerja seharian atau 24 jam untuk melayani warganya. Lama waktu bekerja ini tak sama dengan ASN yang memiliki jam kerja tertentu.  

" Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 30 Juni 2023.

Ketentuan tentang perangkat kerja desa termasuk gaji Kepala Desa sampai perangkatnya selama ini diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain kepala desa, dalam beleid itu tercantum perangkat desa adalah Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Lalu apa tugas perangkat desa di masing-masing jabatan? Berikut ulasannya.

1 dari 2 halaman

Setiap daerah memiliki peraturan tersendiri yang membahas tentang tugas yang harus dilakukan para perangkat desa. Namun secara umum, tugas tersebut adalah:  

1. Sekretariat Desa

Sekretariat desa bertanggung jawab atas administrasi desa, mengelola arsip, menyusun agenda rapat, membantu kepala desa dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan pelaksanaan keputusan desa.

Mereka juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara berbagai unit atau bagian pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya mereka dibantu oleh Kepala Urusan tata usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis

Perangkat desa bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kegiatan administratif desa. Mereka membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, mengelola peraturan desa, melayani permohonan dan pengaduan masyarakat, serta mengawasi kegiatan perizinan dan kependudukan desa.

Dalam pekerjaannya, perangkat ini akan dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

2 dari 2 halaman

Gaji Perangkat Desa

Patut diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam Pasal 81 dari PP tersebut menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.

Beri Komentar