Seleksi CPNS
Dream - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 semua instansi resmi berakhir pada 10 Desember 2019. Usai pendaftaran, ada beberapa tahapan lagi yang akan berlangsung, terutama mengenai pelaksanaan tes kompetensi dasar.
Jadwal tahapan selanjutnya seleksi CPNS ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V/205-/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019.
" Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa 26 November 2019 lalu," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dikutip dari setkab.go.id.
Paryono menjelaskan, hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit dari total 4.433.029 pengisi formulir. Usai penutupan pendaftaran, calon peserta seleksi dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscndata.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.
Instansi pusat dan daerah diminta mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019 mendatang. Sebelum hasil seleksi administrasi diumumkan, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling lambat tanggal 12 Desember 2019.
Setelah seleksi administrasi, BKN meminta instansi pembuka lowongan CPNS untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Sedangkan hasil SKD diumumkan sekitar tanggal 22-23 Maret 2020.
" Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27-30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020," kata Paryono
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan. Waktu yang diberikan untuk sanggahan maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi.
Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal tujuh hari setelahnya. " Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” kata dia.
Lebih lanjut, Paryono mengatakan para pelamar yang terverifikasi TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik. Dia juga menegaskan masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Advertisement
Oleh-Oleh Unik dari Bedugul, Buah Salju yang Manis dan Lembut

More Community, Komunitas Ibu dengan Anak Penyakit Langka dan Berkebutuhan Khusus

Jangan Tunggu Rusak, Begini Cara Merawat dan Service Kompor

YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`


Komunitas Tennis Ind Tangerang Kota, Ada Kelas Seru untuk Pemula

MRT Cikarang-Balaraja Dibangun 2026, Jadi Jalur Utama Timur-Barat Jabodetabek

Wanita Ini Didenda Rp23 Juta karena Kucingnya Sering ke Rumah Tetangga

Miliarder Baru Bermunculan, Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2025 Versi Forbes

Oleh-Oleh Unik dari Bedugul, Buah Salju yang Manis dan Lembut

More Community, Komunitas Ibu dengan Anak Penyakit Langka dan Berkebutuhan Khusus
