Kini, Penumpang Pesawat Bisa Menggunakan Surat Keterangan Sehat Agar Bisa Terbang.
Dream – Sektor transportasi kembali beroperasi pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya darat, angkutan udara juga mulai membuka penerbangan.
Ada relaksasi yang diberikan pemerintah untuk operasional angkutan udara. Sebelumnya, masyarakat harus mengantongi hasil tes PCR jika ingin bepergian dengan angkutan udara.
Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 10 Juni 2020, akan tetapi, banyak calon penumpang mengeluh biaya tes PCR yang relatif mahal dan tidak semua daerah memiliki layanan tes ini. Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes.
" Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan terkait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari, kemudian untuk rapid 3 hari, yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi," kata Novie dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, jika suatu tempat tak ada PCR dan rapid test, masyarakat bisa menggunakan surat kesehatan.
" Tentu saja (dari layanan kesehatan) yang sudah terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan," tambah Novie.
Dia menambahkan, pihak airlines juga dapat menyediakan layanan rapid bagi penumpangnya, dan tetap harus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
" Apabila airlines melaksanakan rapid sehingga menjadi terintegrasi, saya rasa nggak masalah, yang penting memenuhi persyaratan SE 7 gugus tugas," kata Novie.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib