Tes PCR Mahal, Penumpang Bisa Naik Pesawat dengan Surat Sehat

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 10 Juni 2020 11:36
Tes PCR Mahal, Penumpang Bisa Naik Pesawat dengan Surat Sehat
Asalkan hal ini diperhatikan.

Dream – Sektor transportasi kembali beroperasi pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya darat, angkutan udara juga mulai membuka penerbangan.

Ada relaksasi yang diberikan pemerintah untuk operasional angkutan udara. Sebelumnya, masyarakat harus mengantongi hasil tes PCR jika ingin bepergian dengan angkutan udara.

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 10 Juni 2020, akan tetapi, banyak calon penumpang mengeluh biaya tes PCR yang relatif mahal dan tidak semua daerah memiliki layanan tes ini. Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan calon penumpang bisa melampirkan hasil tes rapid atau surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes.

" Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan terkait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari, kemudian untuk rapid 3 hari, yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi," kata Novie dalam konferensi pers.

1 dari 1 halaman

Boleh Pakai Surat Kesehatan Asal...

Dia mengatakan, jika suatu tempat tak ada PCR dan rapid test, masyarakat bisa menggunakan surat kesehatan.

" Tentu saja (dari layanan kesehatan) yang sudah terakreditasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan," tambah Novie.

Dia menambahkan, pihak airlines juga dapat menyediakan layanan rapid bagi penumpangnya, dan tetap harus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

" Apabila airlines melaksanakan rapid sehingga menjadi terintegrasi, saya rasa nggak masalah, yang penting memenuhi persyaratan SE 7 gugus tugas," kata Novie.

Beri Komentar