THR PNS Cair Paling Lambat 5 Hari Sebelum Lebaran

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 5 Mei 2020 19:12
THR PNS Cair Paling Lambat 5 Hari Sebelum Lebaran
Pencairan akan dilakukan di masing-masing instansi.

Dream – Bulan Ramadhan 2020 memasuki pekan kedua dan akan ditutup dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Sebelum Hari Raya 2020 tiba, ada kabar baik yang disampaikan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekretaris Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji resmi mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.

Dwi mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

" Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa 5 Mei 2020.

Dwi melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

" Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," ungkap dia.

1 dari 5 halaman

Aturan Disiapkan

Saat ini, pemerintah disebutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

" Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," jelas Dwi Wahyu Atmaji.

Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini THR hanya akan diberikan kepada para ASN dan PNS dengan golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN dan PNS akan mendapatkan tunjangan.

Besaran THR tahun ini juga merupakan gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.

Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

2 dari 5 halaman

Besaran Uang THR 2020 Untuk PNS dan Waktu Pencairannya

Dream - Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, THR tahun ini hanya diberikan untuk ASN dengan jabatan maksimal eselon III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan THR takkan diberikan untuk ASN, Polri, maupun TNI yang memegang jabatan eselon I dan II. Kebijakan serupa diberlakukan untuk pejabat fungsional dengan jabatan setara.

 

 

 

" THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19," dalam unggahan Facebook Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.

Dengan kebijakan baru ini, presiden dan wakil presiden, para menteri, serta pejabat negara lain serta pimpinan lembaga pemerintah dan negara dipastikan takkan menerima THR.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR tersebut berlaku harmonis baik di tingkat pusat maupuan daerah.

3 dari 5 halaman

Besaran THR PNS

Terkait besaran THR yang akan diterima, Sri Mulyani mengatakan para ASN akan menerima uang lebaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

THR PNS, Polri dan TNI ini tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan, insentif, atupun tunjangan kinerja.

Sementara untuk pencairannya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih ahrus melakukan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksaan THR tersebut.

Namun, Menkeu memastikan PNS akan mendapatkan THR sebelum lebaran tahun 2020.

4 dari 5 halaman

Jokowi dan Menteri serta Pimpinan Lembaga Negara Tak Dapat THR

Dream – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Daerah hingga anggota DPR/MPR dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kabar baiknya, para Aparatur Negeri Sipil non-pejabat seperti PNS, TNI, dan Polri akan tetap mendapatkan THR dari pemerintah 

" Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam press conference, Selasa 14 April 2020.

Sri Mulyani menegaskan pejabat negara dan eselon III ke atas tidak akan mendapatkan THR. Insentif ini hanya akan diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri yang masuk ke golongan eselon III ke bawah.

5 dari 5 halaman

Bagi pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Kebijakan ini dilakukan karena pensiunan dinilai sebagai kelompok rentan.

" Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai siklusnya. Ia mengaku bahwa pihak pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.

" Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR ," kata mantan pejabat Bank Dunia.

(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)

Beri Komentar