Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemenag.go.id)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada tiga prinsip dalam regulasi pemotongan gaji PNS Muslim untuk zakat jika nanti berlaku. Menurut Lukman, ketiga prinsip ini merupakan syarat dasar pemberlakuan regulasi tersebut.
Prinsip pertama adalah tidak berlaku untuk semua PNS. Hanya PNS Muslim saja yang masuk dalam cakupan regulasi ini.
" Ini hanya berlaku bagi ASN Muslim," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 9 Februari 2018.
Prinsip kedua, hanya berlaku pada PNS yang memiliki total penghasilan mencapai nishab. " ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat," ucap dia.
Sedangkan prinsip ketiga, kata Lukman, pemotongan dilakukan atas dasar persetujuan dari PNS yang bersangkutan. Pemotongan sendiri tetap dijalankan melalui akad kesediaan gaji seorang PNS dipotong untuk zakat.
" Jadi, sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan," kata Lukman.
Selanjutnya, Lukman mengatakan saat ini regulasi tersebut baru sebatas rencana dan sedang dalam pembahasan di internal Kementerian Agama. Kementeriannya terus mengumpulkan masukan terkait rencana ini dari sejumlah pakar, akademisi, termasuk para ulama dan tokoh agama.
" Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus agar yang kami rancang ini bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif," kata Lukman.
(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
