Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kemenag.go.id)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada tiga prinsip dalam regulasi pemotongan gaji PNS Muslim untuk zakat jika nanti berlaku. Menurut Lukman, ketiga prinsip ini merupakan syarat dasar pemberlakuan regulasi tersebut.
Prinsip pertama adalah tidak berlaku untuk semua PNS. Hanya PNS Muslim saja yang masuk dalam cakupan regulasi ini.
" Ini hanya berlaku bagi ASN Muslim," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat, 9 Februari 2018.
Prinsip kedua, hanya berlaku pada PNS yang memiliki total penghasilan mencapai nishab. " ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat," ucap dia.
Sedangkan prinsip ketiga, kata Lukman, pemotongan dilakukan atas dasar persetujuan dari PNS yang bersangkutan. Pemotongan sendiri tetap dijalankan melalui akad kesediaan gaji seorang PNS dipotong untuk zakat.
" Jadi, sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan," kata Lukman.
Selanjutnya, Lukman mengatakan saat ini regulasi tersebut baru sebatas rencana dan sedang dalam pembahasan di internal Kementerian Agama. Kementeriannya terus mengumpulkan masukan terkait rencana ini dari sejumlah pakar, akademisi, termasuk para ulama dan tokoh agama.
" Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus agar yang kami rancang ini bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif," kata Lukman.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN