Dream - Personel TNI/Polri kini bisa mengisi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Ketentuan ini akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri hanya bisa dilakukan untuk jabatan dan instansi pusat tertentu.
" Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 13 Maret 2024.
Ketentuan tersebut tertulis dalam RPP amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat enam syarat untuk pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri.
Pertama, pengisian ini hanya untuk jabatan ASN tertentu di instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI dan Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan Polri yang merupakan talenta terbaik.
" Pengisian juga harus diisi oleh Talenta terbaik dari TNI Polri," imbuhnya.
Syarat keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Kemudian, harus memiliki rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.
Syarat terakhir, yakni pengisian jabatan ini dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.