Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Di Ritel Akan Dikenakan Biaya Rp1.500 Per Transaksi. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Bank Indonesia (BI) akhir resmi menetapkan skema biaya isi ulang uang elektronik (electronic money/e-money). Bank sentral di Tanah Air itu mengenakan biaya Rp1.500 per isi ulang uang elektronik di toko ritel dan antar bank.
Dilansir dari laman BI, Jumat 22 September 2017, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19 /10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional tanggal 20 September 2017.
Ada dua skema pengisian ulang e-money yang diatur, yaitu top up on us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan top up off us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra).
Untuk skema top up on us, pengisian ulang sampai dengan Rp200 ribu tidak dikenakan biaya, sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu, akan dikenakan biaya maksimal Rp750.
“Skema top up off us dapat dikenakan biaya maksimal Rp1.500,” kata Agusman di Jakarta.
Dia mengatakan kebijakan tarif isi ulang e-money ini mulai efektif berlaku satu bulan setelah peraturan ini terbit, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
Agusman mengatakan penetapan batas biaya maksimal untuk skema top up off us sebesar Rp1.500 ini bermaksud untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. BI meminta penerbit yang saat ini menetapkan tarif di atas batas maksimal itu harus menyesuaikan tarif.
“Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi,” kata dia.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari