Penukaran Uang Lebaran Dibatasi Rp 3,7 Juta

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 18 Juni 2015 16:44
Penukaran Uang Lebaran Dibatasi Rp 3,7 Juta
BI siap kembali menyediakan layanan penukaran uang di lokasi umum

Dream - Bank Indonesia akan kembali menyediakan layaan penukaran uang untuk menyambut Lebaran. Tahun ini, batas maksimal penukaran ditetapkan Rp 3,7 juta per orang.

Mengutip keterangan pers BI, Kamis, 18 Juli 2015, paket jumlah Uang Pecahan Kecil (UPK) yang dapat ditukar terdiri empat pecahan dengan batas minimal yang sudah ditetapkan per pak-nya.

Dalam satu paket penukaran uang itu, para penukar akan memperoleh uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 2 juta. Sedangkan pecahan Rp 10.000 dalam satu paket ditukar Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 minimal sebesar Rp 500 ribu, dan pecahan Rp 2.000 sebesar Rp 200.000.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, BI juga akan mengoptimalkan fasilitas penukaran dengan membuka layanan kas keliling di pasar-pasar dan tempat keramaian masyarakat lainnya untuk penukaran UPK baik di wilayah Propinsi DKI Jakarta maupun daerah-daerah di wilayah Kantor Perwakilan BI.

Bank sentral juga akan mengupdate lokasi penukaran uang melalui akun resmi twitter BI di @bank_indonesia. (Ism)

Beri Komentar