Undang-Undang Cipta Kerja Hapus Penangguhan Upah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Oktober 2020 13:13
Undang-Undang Cipta Kerja Hapus Penangguhan Upah
Pembayaran upah tak lagi bisa ditunda.

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, angkat bicara tentang sistem pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ida menegaskan, beleid baru itu melarang ada penangguhan pembayaran upah.

“ Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum. (Pembayaran upah) Tidak bisa ditanggungkan. Clear itu di Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Ida dalam konferensi pers virtual Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

Dia juga berbicara tentang isu upah minimum. Ida meluruskan kabar penghapusan upah minimum kabupaten/kota. “ Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan,” kata Ida.

Pengesahan UU Cipta Kerja memang menjadi sorotan. Sebelumnya beredar kabar bahwa ada perubahan dalam aturan skema pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Formula pengupahannya akan dijabarkan detail melalui Peraturan Pemerintah.

“ Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan,” kata dia.

1 dari 4 halaman

Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Upah, Cuti, dan Pesangon di UU Cipta Kerja

Dream – Sejak disahkan, Undang-Undang Cipta Kerja menimbukan polemik hingga membuat para buruh menggelar aksi mogok kerja massal selama tiga hari. Sejak awal pembahasannya, UU ini menuai banyak pro-kontra. Bahkan hingga disahkan sebagai aturan sah, isi beleid berjuluk Omnibus Law ini masih belum diketahui luas masyarakat.

Menghadapi polemik di masyarakat, Pemerintah akhirnya membeberkan berbagai isu kontroversial yang santer beredar dan viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Undang-Undang Cipta Karya meluruskan sejumlah kabar simpang siur tentang isi UU tersebut. Salah satunnya, Airlangga memastikan buruh tetap mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah upah minimum.

 

 

“ Saya menegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi pers Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

Untuk isu pesangon, mantan menteri perindustrian ini juga memastikan buruh tetap akan mendapatkan haknya. Bahkan buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.

“ Ada manfaat berupa peningkatan kompetensi upskilling dan akses kepada pekerjaan baru,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Kalau Hari Libur dan Cuti, Bagaimana?

Selain pesangon dan upah, isu lain yang menjadi sorotan adalah hari libur dan cuti. Airlangga mengatakan hari libur kerja tidak berubah.

“ Terkait waktu kerja, istirahat Minggu tetap sesuai dengan Undang-Undang lama (Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003),” kata dia.

Airlangga menegaskan pengusaha wajib memberikan hak cuti, istirahat, dan waktu ibadah kepada pekerja. “ Juga terkait dengan cuti-cuti, baik melahirkan, menyusui, itu sesuai dengan Undang-Undang, tidak dihapus,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Tok! RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Dream – DPR menetapkan RUU Cipta Kerja yang selama ini dipenuhi pro-kontra di masyarakat menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan di sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.

Dikutip dari Liputan6.com, Senin 5 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, sembilan dan enam fraksi di DPR menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Satu fraksi menerima dengan catatan sedang dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut.

" Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

 

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

" Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata Airlangga yang mewakili pemerintah.

4 dari 4 halaman

7 Fraksi Menerima RUU Cipta Kerja, 2 Menolak

Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

" RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

" Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

Beri Komentar