Upah Minimum Pekerja Tahun Depan Naik 8,03%

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 16 Oktober 2018 14:29
Upah Minimum Pekerja Tahun Depan Naik 8,03%
Perhitungan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dream - Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja tahun depan ditetapkan minimal naik 8,03 persen. Penetapan tersebut didasarkan pada tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

" Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang dikutip Dream dari laman Liputan6.com, Selasa 16 OKtober 2018.

Dalam suratnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, Kepala Badan Pusat Statistika (BPS) melaporkan dua angka yang akan dijadikan rujukan dalam penetapan UMP 2019.

Inflasi nasional mencapai 2,88 persen‎ sementara pertumbuhan ekonomi nasional yang merujuk pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,15 persen‎.

" Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," tandas SE tersebut.

Sumber: Liputan6.com/Septian Denny

1 dari 2 halaman

Daftar Baru Upah Provinsi di 2018, Siapa Naik Tinggi?

Dream – Pemerintah telah menetapkan standar kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan upah di daerahnya. 

Hasil penetapkan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupa daftar usulan kenaikan UMP dari 33 provinsi se-Indonesia.

Hingga data per 6 November 2017, tercatat tinggal satu provinsi yang belum memasukan daftar usulan yaitu Maluku Utara.

Dikutip dari data Kemnaker, dikutip Dream, ada empat provinsi yang kenaikan upahnya melebihi 8,71 persen, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Klik di sini untuk melihat lengkap UMP 2018

2 dari 2 halaman

Daftar Lengkap Kenaikan Upah Buruh Tahun 2017

Dream - Pemerintah provinsi telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan acuan kenaikan sebesar 8,25 persen yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. 

Kenaikan ini berasal dari inflasi nasional 2016 yang mencapai 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen. Kenaikan ini pun harus dilakukan

Lalu, berapa angka UMP masing-masing daerah pasca ada kenaikan UMP 2017?

Menurut data kenaikan upah yang diterima Dream, setelah kenaikan upah, UMP 2017 tertinggi ada di DKI Jakarta. UMP-nya sebesar Rp3,35 juta dan yang terendah ada di Yogyakarta Rp1,33 juta.

Lalu daerah mana lagi? Berikut ini adalah daftar UMP 2017 di 34 provinsi.

1. Aceh: Rp2.500.000
2. Sumatera Utara: Rp1.961.354 juta
3. Sumatera Barat: Rp1.949.284
4. Bangka Belitung: Rp2.534.673
5. Kepulauan Riau: Rp2.358.454
6. Riau: Rp2.226.722
7. Bengkulu: Rp1.730.000
8. Jambi: Rp2.063.000
9. Sumatera Selatan: Rp2.388.000
10. Lampung: Rp1.908.447
11. Banten: Rp1.931.180
12. DKI Jakarta: Rp3.355.750
13. Jawa Barat: Rp1.420.624
14. Jawa Tengah: Rp1.367.000
15. Yogyakarta: Rp1.337.645
16. Jawa Timur: Rp1.388.000
17. Bali: Rp1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat: Rp1.631.245
19. Nusa Tenggara Timur: Rp1.650.000
20. Kalimantan Barat: Rp1.882.900
21. Kalimantan Selatan: Rp2.258.000
22. Kalimantan Tengah: Rp2.222.986
23. Kalimantan Timur: Rp2.239.556
24. Kalimantan Utara: Rp2.358.000
25. Gorontalo: Rp2.030.000
26. Sulawesi Utara: Rp2.598.000
27. Sulawesi Tengah: Rp1.807.775
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.002.625
29. Sulawesi Selatan: Rp2.500.000
30. Sulawesi Barat: Rp2.017.780
31. Maluku: Rp1.925.000
32. Maluku Utara: Rp1.975.000
33. Papua: Rp2.663.646
34. Papua Barat: Rp2.416.855

Beri Komentar