Usaha Gadai Swasta Segera Diatur

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 23 Juni 2016 12:26
Usaha Gadai Swasta Segera Diatur
Selama ini, usaha gadai swasta tak memiliki izin gadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur usaha gadai swasta. Otoritas ini akan meminta usaha gadai swasta untuk mendaftarkan izinnya.

" Kami ingin mengatur usaha gadai swasta karena kami ingin mereka lebih tertib dan mudah diakses masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, di OJK, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Selama ini, kata Firdaus, usaha gadai swasta belum punya izin usaha gadai. Padahal, usaha gadai swasta marak di masyarakat, misalnya gadai laptop dan sebagainya.

" Sekarang memang aturannya tidak ada. Kami mau mengeluarkan aturan biar (gadai swasta) berizin OJK. Yang (pegadaian) resmi itu PT Pegadaian (Persero)," kata dia.

OJK akan meminta usaha gadai swasta yang sudah berusaha (existing) untuk mendaftar dan mengurus izinnya. OJK memberikan waktu dua tahun untuk itu.

" Dalam dua tahun setelah mendaftar, dia harus mengajukan izin dan modal minimal," kata dia.

Ada beberapa persyaratan gadai swasta untuk bisa mengantongi usaha pegadaian. Antara lain, harus memiliki tempat penyimpanan yang bagus, alat-alat untuk mengukur nilai barang, dan sertifikasi juru taksir.

OJK akan menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk melakukan sertifikasi gadai swasta. Sertifikasi ini bertujuan agar konsumen tidak dirugikan oleh usaha ini.

" Untuk modal, kami atur karena ini skala mikro. Untuk skala kabupaten/kota, modal minimalnya Rp500 juta. Tapi, kalau skala provinsi, modal minimalnya Rp2,5 miliar," kata dia.

Firdaus mengatakan usaha gadai swasta cukup mengajukan izin di OJK daerah apabila aturan ini sudah jadi. Kini, pihaknya menunggu penomoran aturan di Kementerian Hukum dan HAM.

" Insya Allah aturannya keluar akhir bulan ini," kata dia. (Ism) 

Beri Komentar