Dengan Perpres KNKS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berharap Pertumbuhan Keuangan Syariah Bisa Didorong.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Padahal, program KNKS telah diluncurkan
" (Program KNKS) sudah lama diluncurkan sejak Januari lalu. Saya mendapatkan informasi belum dikeluarkan Perpresnya. Mudah-mudahan segera keluar Perpresnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Dengan keluarnya beleid itu, Edy mengatakan dukungan pemerintah dalam mendorong industri keuangan syariah bisa terkoordinasi dengan baik.
" Bisa diatur juga siapa melaksanakan apa dan siapa yang membantu siapa supaya bisa terkoordinasi semua regulator," kata dia.
Dia melanjutkan Perpres tentang KNKS ini juga bisa mendorong terbentuknya badan pengelola dana haji. Padahal, Undang-Undang Haji No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah dibentuk.
" Sebenarnya, banyak inisiatif yang bagus-bagus untuk mendorong keuangan syariah, tapi belum muncul," kata Edy.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya