Dengan Perpres KNKS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berharap Pertumbuhan Keuangan Syariah Bisa Didorong.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Padahal, program KNKS telah diluncurkan
" (Program KNKS) sudah lama diluncurkan sejak Januari lalu. Saya mendapatkan informasi belum dikeluarkan Perpresnya. Mudah-mudahan segera keluar Perpresnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Dengan keluarnya beleid itu, Edy mengatakan dukungan pemerintah dalam mendorong industri keuangan syariah bisa terkoordinasi dengan baik.
" Bisa diatur juga siapa melaksanakan apa dan siapa yang membantu siapa supaya bisa terkoordinasi semua regulator," kata dia.
Dia melanjutkan Perpres tentang KNKS ini juga bisa mendorong terbentuknya badan pengelola dana haji. Padahal, Undang-Undang Haji No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah dibentuk.
" Sebenarnya, banyak inisiatif yang bagus-bagus untuk mendorong keuangan syariah, tapi belum muncul," kata Edy.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
