Dengan Perpres KNKS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berharap Pertumbuhan Keuangan Syariah Bisa Didorong.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Padahal, program KNKS telah diluncurkan
" (Program KNKS) sudah lama diluncurkan sejak Januari lalu. Saya mendapatkan informasi belum dikeluarkan Perpresnya. Mudah-mudahan segera keluar Perpresnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Dengan keluarnya beleid itu, Edy mengatakan dukungan pemerintah dalam mendorong industri keuangan syariah bisa terkoordinasi dengan baik.
" Bisa diatur juga siapa melaksanakan apa dan siapa yang membantu siapa supaya bisa terkoordinasi semua regulator," kata dia.
Dia melanjutkan Perpres tentang KNKS ini juga bisa mendorong terbentuknya badan pengelola dana haji. Padahal, Undang-Undang Haji No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah dibentuk.
" Sebenarnya, banyak inisiatif yang bagus-bagus untuk mendorong keuangan syariah, tapi belum muncul," kata Edy.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%