Viral Turis Australia Mengaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Rusak

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 12 Juli 2023 06:47
Viral Turis Australia Mengaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Rusak
Meskipun demikian isu tersebut sedang beredar, Australia masih menjadi negara dengan kunjungan mancanegara tertinggi di Bali.

Dream - Dinas Pariwisata Provinsi Bali bakal menyelidiki kabar turis Australia bernama Monique yang mengaku didenda 1.500 dolar Australia (sekitar Rp15,2 juta) saat mendarat di Bandar Udara Ngurai Rai, Denpasar, Bali. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta kemungkinan adanya oknum yang bermain di belakang kasus tersebut. 

Diketahui Monique yang datang bersama bersama ibunya (60) didenda karena kondisi paspor yang sudah rusak saat pengecekan di Bandara.

" Setiap saat kalau ada isu kami langsung berkomunikasi, di tempat satgas itu yang terakhir update memang sekarang lagi penyelidikan mendalam, semua dilihat termasuk dengan CCTV, untuk melihat apakah real-nya wisatawan yang dari Australia itu betul-betul begitulah keadaannya atau memang ada oknum, sehingga kami masih menunggu," ungkap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun,  dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada Selasa, 11 Juli 2023.

Menurut Tjok Bagus Pemayun, sektor pariwisata rentan dengan berbagai isu sehingga butuh pengelolaan yang baik dalam menanganinya. Dalam pengelolan tersebut, Dispar aktif bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Satgas Tata kelola, Imigrasi, Kanwil Hukum dan HAM, Kejaksaan, Polda Bali, Majelis desa adat, PHDI, hingga Asosiasi Pariwisata.

Meskipun isu tersebut sedang beredar dan jadi pembicaraan di masyarakat Negeri Kangguru, Australia masih menjadi negara dengan kunjungan mancanegara tertinggi di Bali. Disusul India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, Rusia.

Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali dari Januari hingga Juni 2023 mencapai 2.390.585.

1 dari 4 halaman

Kronologi Denda Paspor Turis Australia

Melansir 7NEWS.com.au dari Lipuntan6.com, Monique mengaku telah menandatangai formulir tambahan berwarna biru di Bandara Tullamarine sebelum kunjungan ke Bali. Formulir tersebut harus ditunjukkan setiap kali menunjukkan paspor kepada petugas.

" (Formulir itu harus ditunjukan) karena paspor saya sedikit kotor, mengingat usianya sudah tujuh tahun," ungkapnya, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Namun ketika sampai di Bandara Ngurah Rai Bali, Monique mulai menemukan masalah ketika mengeluarkan formulir biru di imigrasi. Dia dibawa ke ruang interogasi kecil selama satu jam dengan para oknum pejabat imigrasi yang terus masuk dan keluar. 

" Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang pelancong biasa (yang mana saya bukan masuk kategori itu). Saya kemudian dibawa ke ruang interogasi kecil," akunya.

Dari penjelasaan oknum pejabat imigrasi, lanjut Monique, dia dianggap melanggar hukum dan mencoba masuk ke Indonesia karena menggunakan paspornya rusak. Akibatnya, Monique diancam akan dideportasi.

" Kemudian, mereka memberi tahu saya bahwa mereka dapat menyelesaikan masalah ini dengan biaya 1.500 dolar (Australia)," katanya.

" Paspor saya sebenarnya sudah dicek dan dicap untuk visa masuk. Baru setelah saya menyerahkan formulir biru itu mereka mulai bertanya-tanya."

2 dari 4 halaman

Kemungkinan Besar Jebakan?

Monique menolak untuk memenuhi permintaan tersebut karena baru keluar dari pekerjaannya. Masih dari pengakuan Monique, para oknum pejabat imigrasi pun beralih ke ibunya, hingga mereka membayar.

Setelah membayar, pasangan ibu dan anak itu dikawal keluar dari bandara tanpa interogasi lebih lanjut.

Namun, Monique mengatakan bahwa kejadian itu benar-benar merusak suasana hati untuk liburan yang santai. Liburan di Bali sebenarnya sudah sangat ditunggu olehnya.

" Seluruh waktu liburan dihabiskan untuk melupakan pengalaman ini dan meneliti apakah paspor saya dapat diterima," katanya. " Itu adalah pengalaman yang mengerikan ... sangat traumatis."

Monique mengklaim ia telah bertanya pada pejabat keamanan perbatasan di Melbourne yang menyatakan kejadian itu kemungkinan besar adalah jebakan.

" Paspor saya tidak pernah jadi masalah yang sebenarnya," katanya. " Itu adalah cara mudah untuk mendapatkan uang dari turis yang tidak berpengalaman. Saya benar-benar tidak mengharapkan ini ... sangat traumatis."

3 dari 4 halaman

7NEWS.com.au sendiri tidak dapat memastikan apakah tindakan yang dilakukan oknum pejabat itu sah atau tidak.

Mengenai kerusakan paspor, Departemen Luar Negeri Australia mengatakan pada publikasi itu bahwa " keausan" yang normal seharusnya tidak menjadi masalah.

Kriteria paspor yang aman menurutnya, yakni:

- Tidak ada robekan atau sobekan pada halaman paspor, terutama halaman foto.
- Semua yang ada di halaman foto terbaca dan jelas.
- Tidak ada tanda di foto Anda atau di Machine Readable Zone (MRZ) di halaman foto.
- Tidak ada halaman yang dihapus.
- Tidak ada perubahan atau gangguan.

4 dari 4 halaman

Melansir laman Dirjen Imigrasi, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.

Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

" Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Beri Komentar