Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 12 Januari 2024 15:30
Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya?
Tiang listrik ini berdiri tegak di tanah milik rumahnya

1 dari 10 halaman

Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya? © Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta Saat Akan Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya? Instagram

2 dari 10 halaman

Dream - Viral keluhan seorang wanita yang ingin memindahkan tiang listrik di rumahnya sendiri, namun harus membayar hingga Rp11 juta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Wanita itu berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang ingin memindahkan tiang listtrik

3 dari 10 halaman

Penampakan Tiang Listrik

Penampakan Tiang Listrik © Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta Saat Akan Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya? Instagram

Dalam video viral yang beredar, terlihat tiang listrik tersebut berdiri tegak di tanah pribadi miliknya.

4 dari 10 halaman

" Awalnya minta Rp16 juta, mudun (turun) jadi Rp7 juta, terus mboknya-mboknya Rp5 juta, diajak ketemu-ketemu bukan malah turun Rp5 juta. Sekarang dapat surat naik menjadi R11.044.512," ujarnya, dikutip dari video yang diunggah ulang Instagram @folkshit, Jumat, 12 Januari 2024.

Lalu bagaimana aturan sebenarnya untuk memindahkan tiang listrik?

5 dari 10 halaman

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

Berdasarkan Bab IX Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tertulis masyarakat justru seharusnya mendapatkan kompensasi dan ganti rugi hak atas tanah, bangunannya.

6 dari 10 halaman

" Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Bab IX Pasal 30, dikutip dari Merdeka.com.

Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

7 dari 10 halaman

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

8 dari 10 halaman

© Viral Wanita Ditagih Rp11 Juta Saat Akan Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya, Bagaimana Aturan Sebenarnya? Instagram

9 dari 10 halaman

Ganti Rugi Tidak Berlaku untuk Hal Ini

Kendati begitu, kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik.


" Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," bunyi Pasal 32.

10 dari 10 halaman

Beri Komentar