Dream - Viral keluhan seorang wanita yang ingin memindahkan tiang listrik di rumahnya sendiri, namun harus membayar hingga Rp11 juta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Wanita itu berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang ingin memindahkan tiang listtrik
Dalam video viral yang beredar, terlihat tiang listrik tersebut berdiri tegak di tanah pribadi miliknya.
" Awalnya minta Rp16 juta, mudun (turun) jadi Rp7 juta, terus mboknya-mboknya Rp5 juta, diajak ketemu-ketemu bukan malah turun Rp5 juta. Sekarang dapat surat naik menjadi R11.044.512," ujarnya, dikutip dari video yang diunggah ulang Instagram @folkshit, Jumat, 12 Januari 2024.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya untuk memindahkan tiang listrik?
Berdasarkan Bab IX Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tertulis masyarakat justru seharusnya mendapatkan kompensasi dan ganti rugi hak atas tanah, bangunannya.
" Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Bab IX Pasal 30, dikutip dari Merdeka.com.
Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Kendati begitu, kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik.
" Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik," bunyi Pasal 32.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur