Tax Amnesty: Yang Besar Ikut, yang Kecil Jangan Ketinggalan

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 30 September 2016 18:40
Tax Amnesty: Yang Besar Ikut, yang Kecil Jangan Ketinggalan
Lepas dari periode pertama tax manesty, uang tebusan di periode kedua naik menjadi 3 persen.

Dream - Hari ini merupakan masa terakhir pelaksanaan program amnesti pajak periode pertama. Berdasarkan data terakhir Direktorat Jenderal Pajak, sejak program ini dimulai pada Agustus lalu, tercatat sebanyak 248.011 wajib pajak mengikuti program amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengatakan hari ini pihaknya akan bekerja lebih ekstra. Menurut dia, para karyawan akan melayani laporan amnesti pajak hingga usai.

" Kalau selesainya jam 04.00 ya kami layani. Yang penting daftar dulu," kata Hestu, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Hestu mengatakan pada periode pertama ini tarif uang tebusan ditetapkan sebesar 2 persen. Agar tetap mendapat tarif tersebut, Hestu meminta para wajib pajak segera melapor.

" Yang terpenting, Surat Pernyataan Harta (SPH) dan uang tebusan harus hari ini," kata dia.

Jika tidak, kata Hestu, maka wajib pajak harus mengikuti program amnesti pajak periode kedua. Tetapi, tarif uang tebusan pada periode tersebut yang dimulai pada 1 Oktober 2016 nanti lebih besar, sebanyak 3 persen.

Untuk periode kedua nanti, Hestu mengingatkan masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaaan, dapat mengikuti tak amnesty. Dia juga berharap, para pengusaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melaporkan catatan kekayaannya.

" Yang (pengusaha) besar-besar sudah ikut, yang kecil-kecil jangan sampai ketinggalan," ujar dia.

Beri Komentar