Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur hingga 1 Juli 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 12 Desember 2023 18:36
Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur hingga 1 Juli 2024
NPWP lama masih bisa digunakan hingga 30 JUni 2024

1 dari 10 halaman

Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur hingga 1 Juli 2024

Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP Mundur hingga 1 Juli 2024 © Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyrightSurya Jony / Shutterstock.com 2023 fimela

2 dari 10 halaman

Dream - Pemerintah mengubah tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024, yang semula 1 Januari 2024.

Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

3 dari 10 halaman

NPWP Lama Masih Bisa Digunakan hingga 30 JUni 2024

NPWP Lama Masih Bisa Digunakan hingga 30 JUni 2024 © Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyrightSurya Jony / Shutterstock.com 2023 fimela

Dengan adanya pengaturan kembali, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

4 dari 10 halaman

© Segera validasi data NIK kamu menjadi NPWP/copyright Fimela 2023 fimela

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan data.

5 dari 10 halaman

© Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online). (https://djponline.pajak.go.id/) 2023 fimela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan sampai 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

6 dari 10 halaman

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Dwi Astuti, dikutip dari  Liputan6.com, Selasa 12 Desember 2023.

7 dari 10 halaman

Dwi Astuti menjelaskan, perubahan waktu pemadanan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak.

Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.

8 dari 10 halaman

© Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyrightSurya Jony / Shutterstock.com 2023 fimela

" Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

9 dari 10 halaman

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

  • Senin – Jumat (hari kerja)
  • Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
  • Meeting ID : 865 5844 8199
  • Passcode : Helpdesk
  • Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
10 dari 10 halaman

Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Beri Komentar