Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
BPJS Ketenagakerjaan (kini BP Jamsostek) Telah Menyerahkan Data Penerima Subsidi Gaji Tahap IV
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menerima data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah penerima ini merupakan tahap keempat dari program yang menyasar 15,7 juta pegawai.
Data tersebut sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pada Rabu, 16 September 2020 lalu.
Dengan tambahan data terbaru, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah telah mencapai 11,8 juta data. Rinciannya tahap I sebanyak 2,5 juta, tahap II sebanyak 3 juta, tahap III sebanyak 3,5 juta, dan terbaru 2,8 juta pegawai.
Dari jumlah tersebut, penyaluran subsidi gaji sudah dilakukan pada pegawai yang masuk data pencairan tahap III.
Sesuai ketentuan, Kemnaker akan melakukan proses check list data calon penerima subsidi gaji tahap IV maksimal empat hari kerja. Proses ini dipelrukan untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJamsostek.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725. 232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.
“ Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Mengutip keterangan tertulis Kemnaker, Menteri Ida sempat mengunjung beberapa para pekerja yang mendapat subsidi gaji dari pemerintah. Dari pemantauan langsung, para pekerja mengaku merasakan manfaat dari tambahan penghasilan tersebut.
Kepada Menaker, para pekerja mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah memaksa perusaahaan tempat bekerjanya ikut terdampak sehingga terpaksa mengurangi produksi yang berakibat ada penyesuaian upah.
“ Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut)menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat Covid-19,” kata Ida.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya