Ilustrasi Bank (Foto: Merdeka.com)
Dream - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, memaparkan beberapa alasan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) lambat. Salah satunya karena calon penerima menggunakan rekening non bank BUMN atau Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
" Penerimaan manfaat yang memang banknya sama dengan bank himbara tentu prosesnya langsung, tetapi dari bank penyalur ini ada penerima manfaat yang banknya tidak sama dengan bank himbara tadi misalnya bank swasta atau Bank pembangunan daerah atau bank lain-lainnya dari situ baru disalurkan," jelasnya dalam diskusi Virtual Bicara Bantuan Subsidi Gaji/Upah dan Kartu Prakerja, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 17 September 2020.
Namun, ia menegaskan, bukan berarti bank nonhimbara sangat lambat penyalurannya, melainkan setiap bank memiliki regulasi masing-masing. Paling lama pencairan bank nonhimbara sekitar satu hingga dua hari sejak disalurkan dibanding bank Himbara.
Sebelumnya, Kemenaker menjelaskan, keterlambatan SBU karena perlu adanya validasi kelengkapan data nomor rekening calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker perlu memastikan kembali data calon penerima BSU valid dan tepat sasaran.
" Kami melakukan pengecekan maksudnya Kementerian Ketenagakerjaan ada unit yang bertanggung jawab terhadap data, unit tersebutlah atau badan perencanaan pengembangan melakukan yang namanya pengecekan kelengkapan persyaratan sesuai Permenaker yang dituangkan dalam juknis bahwa ada masa paling lama 4 hari dilakukan pengecekan,” kata Haiyani.
Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan data oleh Kemnaker, barulah data diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
" Sebelum KPA secara teknis pengelola keuangannya untuk melakukan perintah pembayaran maka kelengkapan ini sangat penting. Kemudian diteruskan atau diminta dicairkan itu harus melalui kementerian keuangan KPPN," jelasnya.
Sumber: merdeka.com
Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi upah tahap III telah dicairkan. Uang sekitar Rp1,2 juta dari total Rp2,4 juta itu akan disalurkan untuk 3,5 juta pegawai yang lolos kriteria sesuai Permenaker 14/2020.
Total penyaluran program subsidi gaji telah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target 15,7 juta orang.
“ Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," papar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 15 September 2020.
Menurut Ida, data yang sudah diperiksa itu kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahap selanjutnya adalah dana subsidi gaji dapat segera dicairkan kepada bank penyalur.
Lewat bank penyalur inilah uang subsidi gaji untuk dua periode senilai Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening bank BUMN maupun bank swasta lainnya.
“ Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” ujar Ida.
Menaker memastikan kementeriannya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Dia juga memastikan tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini.
Namun, lanjutnya, Kemnaker memang harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi agar program dapat berjalan sesuai sasaran.
" Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” kata Ida.
Dengan kepastian pencarian tahap III ini, data Kemnaker per 14 September 2020 melaporkan penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.
Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
“ Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menaker Ida.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik