7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada 321 Saham Yang Termasuk Dalam DES Periode I 2016. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) terbaru. Ada ratusan emiten dan perusahaan publik yang dianggap lolos dan berhak menyandang status sebagai efek syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito, mengatakan DES terbaru berisi 321 saham yang tercatat terdiri atas 307 saham perusahaan yang tercatat di pasar modal (listing company), 4 perusahaan publik, dan 10 emiten nonlisted.
" Mayoritas itu perdagangan," kata Sarjito dalam konferensi pers DES Periode I 2016 di kantor OJK, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Data yang dikeluarkan OJK mencatat saham terbanyak yang masuk DES ini adalah saham emiten yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, dan investasi. Jumlahnya mencapai 81 saham atau 25,53 persen dari total saham yang terdaftar dl DES.
Disusul emiten sektor industri properti, real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 56 saham atau 17,45 persen, serta industri dasar dan kimia yang sebanyak 47 saham atau 14,64 persen.
Sementara itu, saham yang paling sedikit tercatat dalam DES adalah 1 saham dari listing company sektor keuangan. Porsinya 0,31 persen dan total komposisi saham secara keseluruhan.
Selain itu, Sarjito juga menyebut ada dua jenis emiten dan perusahaan publik yang terdaftar dalam DES ini. Pertama, emiten dan perusahaan publik yang menyatakan kegiatan usaha dan pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Ada tiga perusahaan yang termasuk ke dalam jenis emiten dan perusahaan publik ini, yaitu PT Bank Panin Syariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Sofyan Hotel Tbk.
" (Selanjutnya), ada 318 emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria berdasarkan screening saham syariah," kata dia.
Sekadar informasi, OJK merilis keputusan DES ini pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 2016.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?