Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) terbaru untuk periode I tahun 2016. Ada 321 saham emiten dan perusahaan publik yang masuk ke dalam daftar tersebut.
Dari daftar tersebut, OJK menemukan belasan emiten yang tak lagi masuk dalam dalam daftar tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito, mengatakan dari 321 perusahaan publik dan emiten itu, sebanyak 14 emiten harus dikeluarkan dari DES terbaru ini.
" Ada 14 emiten yang sahamnya masuk DES periode II tahun 2015, namun tidak masuk DES pada periode ini," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito, dalam konferensi pers tentang DES Periode I Tahun 2016 di kantor OJK, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Sarjito mengatakan emiten-emiten tersebut tidak memenuhi rasio keuangan yang ditetapkan OJK. " (Ketentuannya itu) utang tidak boleh lebih dari 45 persen dan pendapatan maksimal dari non syariah itu sebesar 10 persen. Begitu kira-kira," kata dia.
Berikut ini adalah daftar 14 emiten yang terlempar dari daftar itu.
1. PT Mahaka Media Tbk
2. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk
3. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
4. PT Tirta Mahakam Resources Tbk
5. PT Golden Eagle Energy Tbk
6. PT Gajah Tunggal Tbk
7. PT Smartfren Telecom Tbk
8. PT Perdana Karya Perkasa Tbk
9. PT Mega Manunggal Property Tbk
10. PT Media Nusantara Citra Tbk
11. PT Fajar Surya Wisesa Tbk
12. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk
13. PT Singleterra Tbk
14. PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk
Sekadar informasi, OJK merilis keputusan DES ini pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 2016.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa