Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Suster Mengoleskan Alkohol Sebelum Menyuntikkan Pasien (Foto: Shutterstock)
Dream - Setiap muslim pasti tahu jika Islam mengharamkan minuman beralkohol. Minuman beralkohol dengan segala macam bentuknya disebut dapat membahayakan kesehatan tubuh dan mental seseorang.
Larangan mengonsumsi alkohol tercantum pada Surat Al Baqarah ayat 219.
" Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..."
Tetapi, apakah dengan begitu alkohol tergolong benda najis? Saat ini banyak obat yang menggunakan bahan alkohol. Tentu saja bukan untuk diminum.
Ustaz Ahmad Sarwat, dari Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan ada kesepakatan para ulama yang pada dasarnya menetapkan bahwa alkohol bukan termasuk golongan najis.
Pendapat Ahmad mengutip ulama Mesir Ahmad Asy Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30.
" Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."
Sementara itu, menurut Ahmad, ulama besar Betawi Almarhum KH M. Syafi'i Hazami juga pernah mendapat pertanyaan serupa. Syafi'i mengatakan bahwa alkohol bukan benda najis, bila dibuat dari benda yang tak najis pula.
Maksudnya, jika alkohol terbuat dari bahan pangan semisal singkong atau beras, maka alkohol tersebut tidak tergolong najis.
Jika demikian, apakah minuman keras yang tentunya mengandung alkohol dapat dikategorikan najis pula? Simak selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya