Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
(sumber: Kemnaker.go,id)
Dream - Aturan baru pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dirilis. Mulai tahun ini pegawai yang baru bekerja satu tahun berhak memperoleh THR. Terbilang baru, pemerintah berjanji akan mengawal pelaksanaan regulasi ini.
" Pengawasannya jalan terus, baik itu pengawasan langsung maupun pengawasan lewat dinas-dinas di daerah," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Jakarta, dilansir dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Hanif menjamin perusahaan yang tak membayarkan tunjangan THR sesai ketentuan baru ini akan mendapatkan sanksi. Pemerintah juga tidak akan segan memproses perusahaan tersebut.
Sekadar informasi, aturan baru pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR. regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini menggantikan beleid THR sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam Peraturan Menteri yang baru ini, disebutkan bahwa pekerja yang masa kerjanya minimal 12 bulan, mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya minimal 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sesuai masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali dengan 1 bulan gaji.
Pembayaran THR ini pun wajib dibayarkan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya keagamaan dan dibayarkan dalam bentuk rupiah.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa