6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bank Indonesia Melonggarkan Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM).
Dream – Bank Indonesia (BI) akan akan kembali menerapkan aturan terbaru tentang giro wajib minimum (GWM). Ketentuan baru ini diterbitkan untuk memperdalam pasar keuangan.
“ BI akan mulai memperkenalkan sistem Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging pada tahun 2017,” kata Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo, di Jakarta, dikutip dalam situs Bank Indonesia, Kamis 24 November 2016.
Agus mengatakan aturan ini berbeda dengan sistem GWM yang berlaku saat ini. Sekadar informasi, GWM yang berlaku saat ini meminta perbankan untuk menaruh 6,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) di giro BI setiap saat.
Dengan penerapan aturan baru, besaran deposit yang akan ditaruh sebuah bank di giro BI akan dihitung secara rata-rata dalam periode tertentu.
“ Dengan kelonggaran ini, kami berharap transaksi antar bank akan semakin aktif, gejolak suku bunga dapat lebih terkendali, dan transmisi kebijakan moneter semakin kuat,” kata dia.
Aturan tersebut pun disambut baik oleh perbankan syariah. Salah satunya adalah PT Bank Syariah Mandiri (BSM).
Direktur Utama BSM, Agus Sudiarto, mengatakan ketentuan itu bisa membantu kinerja bank syariah, termasuk BSM.
“ Apa yang disampaikan oleh BI ini akan membantu kami,” kata Agus di Jakarta, ditulis Kamis 23 November 2016.
Agus mengatakan, dengan adanya GWM Average, perbankan syariah bisa lebih leluasa untuk mengatur likuiditas dana harian. Aturan tersebut juga memberi ruang bagi bank syariah untuk menempatkan dana mereka di sektor produktif.
“ GWM rata-rata itu bisa membuat kami me-manage (dana) lebih baik lagi. Aturan tersebut memberikan ruang bagi perbankan untuk aset-aset yang lebih produktif,” kata dia. (Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya