Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Calon pembeli terkadang mundur saat akan membeli rumah. Maklum, calon pembeli harus menyiapkan uang muka sekitar 20 persen dari harga rumah. Meski telah diturunkan BI dan OJK, toh besaran uang muka itu terbilang cukup besar bagi beberapa golongan masyarakat.
Bagaimana tidak, jika sebuah rumah seharga Rp 300 juta, maka calon pembeli harus menyediakan uang tunai sebesar Rp 60 juta. Jumlah yang masih terbilang besar kan? Belum lagi ditambah dengan biaya-biaya pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan lain-lain. Alhasil, banyak orang memilih mundur karena biaya membeli rumah menjadi bengkak.
Namun, tak selamanya masalah menjadi pelik. Meski berdasarkan peraturan Bank Indonesia tidak boleh mencicil uang muka, tetapi ada cara untuk memenuhi kebutuhan penyediaan uang muka ini.
Hal ini seperti yang ditanyakan Sahabat Dream, Susanti.
Saya menanyakan, kalau saya ingin membeli rumah dengan KPR Syariah, apakah uang mukanya bisa dari pinjaman bank? Jadi saya bisa angsur setiap bulannya.
Jawab:
Assalamu `alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Mohon maaf sesuai ketentuan Bank Indonesia (PBI No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015), Uang muka pembiayaan rumah (Syariah/ Konvensional) tidak bisa berasal dari pembiayaan/pinjaman Bank. Alasan utama BI melakukan hal tersebut agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan atas kepemilikan rumah.
Agar Ibu Susanti dapat memiliki target uang muka yang diperlukan sesuai ketentuan BI tersebut, Ibu Susanti dapat membuat tabungan berencana dari BNI Syariah. Kami akan siap membantu Ibu.
Mohon dapat menginformasikan nomor telepon / HP serta domisili Ibu yang dapat dihubungi oleh Kami. Terima Kasih
Semoga Saudari Susanti semakin berkah dan Hasanah. Aamiin.
Untuk keterangan lebih lanjut klik di sini.
Jika Sahabat Dream ingin menanyakan seputar perbankan syariah bisa mengisi format pertanyaan berikut ini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya