Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Batas Waktu Pelunasan Ongkos Haji Diperpanjang

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 8 Juli 2014 12:05
Batas Waktu Pelunasan Ongkos Haji Diperpanjang
Kemenag memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari sebelumnya ditetapkan pada Rabu, 9 Juli 2014.

Dream - Pemerintah memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435 Hijriah atau 2014 Masehi, sampai dengan 10 Juli 2014.

Pengunduran batas waktu pelunasan ini dilakukan mengingat, hari pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli telah ditetapkan Pemerintah sebagai hari libur nasional.

Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri, Ahda Barori seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa, 8 Juli 2013 menyebut, Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal pelunasan pembayaran BPIH 2014 dilaksanakan dari 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 10 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1.

Sementara itu, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional, telah menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 berubah menjadi tanggal 11 Juni 2014 sampai 10 Juli 2014.

Sampai 7 Juli 2014, calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH 141.838 atau 91,39% dari total kuota jamaah haji Indonesia yang mencapai 155.200 jamaah. (Ism)

Beri Komentar