Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sekretaris BAZNAS Jaja Jaelani (kiri) Dan Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berencana melakukan sertifikasi kepada petugas Amil Zakat. Tujuan sertifikasi itu agar pengelolaannya semakin profesional.
" Sudah kerjasama dengan lembaga sertifikasi nasional, kami akan lakukan pendidikan dan lakukan tes sertifikasi untuk jadi Amil Zakat," ujar Wakil Ketua BAZNAS, Zainulbahar Noor di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Noor menegaskan sertifikasi petugas amil zakat ini tak terbatas pada pegawai BAZNAS. Masyarakat umum bisa ikut mendaftar.
" Bisa juga dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan menerima publik yang ingin mendaftar," ucap dia.
Noor menuturkan Amil Zakat yang mendapat sertifikat tidak serta merta menjadi petugas pengelola lembaga zakat.
" Tidak diharuskan jadi Amil, tapi ini semacam kursus," kata dia.
Rencana sertifikasi petugas Amil Zakat akan dibahas di rapat kerja nasional (Rakernas) BAZNAS di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali selama tiga hari dari 21 Maret hingga 23 Maret 2018.
![]()
Terkait rapat kerja tersebut, Noor mengatakan, rakernas digelar untuk meningkatkan kinerja dan membangun kesamaan strategi pengelolaan zakat. BAZNAS mengambil tema kegiatan Penguatan Kapabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk Membangun Kesejahteraan Nasional.
Dalam rakernas yang rencananya dibuka Menteri Agama itu, akan disosialisasikan kembali peraturan BAZNAS, standar kompetensi khusus BAZNAS, Fikih Zakat Kontekstual Indonesia.
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga akan memberikan pidato bertajuk Dukungan Pemerintah untuk Merealisasikannya Pengelolaan Zakat Seperti Pajak.
Sekretaris BAZNAS sekaligus Ketua Panitia Rakernas Jaja Jaelani mengatakan, dalam rakernas juga akan dibahas audit keuangan pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
" Pesertanya nanti akan diikuti oleh 630 yang terdiri atas 30 orang dari BAZNAS pusat, 68 BAZNAS Provinsi dan juga 464 BAZNAS kabupaten/kota serta 55 dari Lembaga Amil Zakat (LAZ)," kata Jaja.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya