Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Skema Penyaluran BSU Tahun Ini Berbeda Dengan Tahun Lalu. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah bekerja cepat untuk program subsidi upah yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Di periode kedua ini, pemerintah membuat sedikit perubahan mengenai syarat penerima subsidi upah disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“ Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.
Syarat penerima subsidi upah pertama yang diminta pemerintah adalah aspek kriteria pegawai yang berhak menerima bantuan. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Syarat kedua yang ditetapkan adalah pegawai berdomisili di daerah-daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4. Kriteria status wilayah ini merujuk pada Lampiran I Permenaker 16/2021.
Sebagai contoh, untuk warga di DKI Jakarta, daerah-daerah level 4 yang memenuhi persyaratan BSU pemerintah adalah Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Di Sumatera, daerah PPKM level 3, misalnya, yang memenuhi syarat BSU adalah Sibolga, Solok, dan Kota Metro, sedangkan yang level 4 adalah Medan dan Batam. Di Kalimantan, daerah PPKM level 4 yang memenuhi syarat BSU adalah Pontianak, dan Balikpapan.
Selengkapnya baca di sini.
Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
“ Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” kata dia.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan