Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
OJK Mencabut 7 Perusahaan Investasi Bodong.
Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mencabut usaha perusahaan investasi bodong. Kali ini ada tujuh perusahaan yang ditarik izin usahanya.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO Indonesia), dan Talk Fusion.
“ Kegiatan perusahaan tersebut, selama ini, sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investai berdasarkan laporan yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial, cetak, maupun elektronik,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 24 Februari 2017.
Tongam mengatakan satuan tugas telah memanggil perusahaan-perusahaan itu, namun Crown Indonesia Makmur, Number One Community, Royal Sugar Company, Kovesindo, dan Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dua perusahaan lainnya, CPRO Indonesia dan Talk Fusion, menghadiri panggilan satgas dan bersikap kooperatif. Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.
“ Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya,” kata dia.
Sebelum berinvestasi, Tongam meminta masyarakat memastikan perusahan yang menawarkan investasi tersebut mengantongi izin dari pihak berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan pihak yang menawarkan investasi juga memiliki izin.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya