Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dirut Bank BNI Syariah, Imam Teguh Saptono (tengah), Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional-MUI, Adi Warman Karim Dan Jaih Mubarok Memberikan Keterangan Pers Tentang Fatwa-fatwa Terbaru DSN MUI Di Jakarta, Selasa (21/3). ( ANTARA FOTO/Edi Suhaedi)
Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membolehkan dana pertanggungan asuransi orang yang meninggalkan untuk diwakafkan. Ketetapan ini tertuang dalam fatwa nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
" Uang pertanggungan orang meninggal bisa diwakafkan," ujar Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun perusahaan pengelola asuransi.
Seperti tercantum dalam salinan fatwa, ketentuan tersebut antara lain kewajiban pihak yang ditunjuk menerima manfaat asuransi untuk menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi.
Besaran yang dibolehkan untuk diwakafkan paling banyak 45 persen dari total manfaat asuransi. Kemudian, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dari kesepakatan tersebut.
Kemudian, terdapat ikrar wakaf yang dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
" Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini," demikian bunyi fatwa tersebut.
Direktur Utama PT BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan fatwa ini memberikan pengaruh positif bagi program wakaf pada bank syariah, terutama BNI Syariah sendiri. Fatwa ini bisa mendorong program wakafnya untuk berkembang.
" Terus terang, buat BNI Syariah, (fatwa wakaf manfaat asuransi) bisa membesarkan program wakaf yang digencarkan, yaitu Wakaf Hasanah," kata Imam.
Pemilik polis bisa mewakafkan klaim meninggal dunia saat dia berpulang lewat BNI Syariah.
Imam mengatakan, empat bulan setelah Wakaf Hasanah diluncurkan, bank syariah ini membukukan dana wakaf sebesar Rp4 miliar.
" Jumlahnya di luar yang non register. Kan, masih ada tuh yang wakaf pakai nama 'Hamba Allah'," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya