Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi PNS.
Dream – Fakta mengejutkan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS diungkapkan oleh Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi. PNS pernah menikmati kenaikan gaji sangat signifikan.
Menurut Aswin, sebagaimana dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu 14 Februari 2018, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270%.
Kenaikan itu dilakukan saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
" Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin pada wawancara khusus dengan Humas BKN.
Sebagai informasi, pada PP No. 7 Tahun 1977, diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu kenaikan gaji berkala (dua tahun sekali), kenaikan gaji istimewa, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, dan kenaikan karena kebijakan pemerintah.
Aswin mengatakan sistem penggajian guru PNS tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan. Sistem penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kenaikan gaji terakhir PNS dilakukan pada tahun 2015, yaitu sebesar 6 persen. Sebagai kompensasinya, PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN dan Nota Keuangan APBN 2018.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya