Ilustrasi PNS.
Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang beredar di media sosial. Kementerian ini menegaskan surat itu adalah palsu.
Kementerian PANRB meminta masyarakat untuk lebih cermat dan tak mudah percaya dengan kabar yang tak jelas kebenarannya.
“ Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis 11 Januari 2018.
Herman mengatakan pengangkatan CPNS ini dilakukan berdasarkan proses. Pengangkatan CPNS ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Herman meminta masyarakat agar mencari tahu kebenaran pengangkatan CPNS di laman resmi Kementerian PANRB, yaitu www.menpan.go.id.
“ Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” kata dia.
© Dream
Surat bodong yang mengatasnamakan Kementerian PANRB berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu, ada tanda tangan Menteri PANRB, Asman Abnur. Tertera pula jumlah formasi yang diajukan oleh jumlah formasi 104.290 untuk pemerintah kota dan daerah.

Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
