Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Akan Menaikkan Golongan 1.300 VA Dan 2.200 VA Menjadi 5.500 VA.
Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan listrik. Aturan ini akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi.
Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi yaitu golongan 450 VA dan 900 VA.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA non-subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Sebelumnya disebutkan ketiga golongan itu akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Tapi rencana itu berubah. Ketiga golongan itu, termasuk 4.400 VA akan dinaikkan menjadi 5.500 VA.
Dilansir dari Merdeka.com, Rabu 15 November 2017, tujuan penyederhanaan golongan listrik ini adalah masyarakat mendapatkan akses listrik yang lebih besar. Selain itu, kapasitas listrik di Indonesia akan bertambah hingga 40 ribu MW pada 2025.
“ Nah begini, 40 ribu MW ini listrik ini mau diberikan ke siapa saja? Apakah hanya untuk industri atau perusahaan besar atau dunia usaha saja kan bukan, untuk masyarakat juga. Makanya ini kami naikkan dayanya. supaya masyarakat juga kalau mau menikmati listrik lebih banyak, itu bisa,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta.
Jonan memastikan kenaikan daya atas penyederhanaan golongan tak membuat tarif listrik naik. “ Tarifnya kesepakatan tidak boleh naik,” kata dia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerien ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pergantian daya listrik ini akan dilakukan bertahap. Masyarakat tak mengeluarkan dana sepeser pun untuk mengganti instalasi listrik.
“ Semua biaya penggantian miniature circuit breaker (MCB) akan ditanggung PLN. Masyarakat tidak menanggung apa pun. Karena kebutuhan MCB sangat banyak, kebijakan ini akan berjalan secara bertahap,” kata Dadan di Jakarta, dikutip dari laman esdm.go.id. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya