Dream - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodog regulasi penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Nantinya ada empat golongan konsumen listrik yang bakal dihapus.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 13 November 2017, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi yaitu golongan 450 VA dan 900 VA.
Golongan 450 VA dengan pengguna sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA subsidi 6,5 juta rumah, sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 tidak akan hilang.
Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA non-subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Ketiga golongan itu akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA, dayanya dinaikkan menjadi 13 ribu VA. Sedangkan golongan 13 ribu VA ke atas menjadi loss stroom.
Kenaikan daya itu tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Ini karena pemerintah tidak akan mengenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh dinyatakan tetap.
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan itu, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Langkah ini untuk menciptakan visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan dengan menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.
Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.
Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan LPG 3 Kg. Pengurangan penggunaan LPG 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi LPG yang saat ini sudah membengkak dari Rp7 triliun menjadi Rp20 triliun.
Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PT PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan.
Akibat penyederhanaan ini, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1-Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13 ribu VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13 ribu VA ke atas (loss stroom).
(ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR