Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Google Dikabarkan Menolak Diperiksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Sumber: E27.co)
Dream – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan usai raksasa teknologi ini mengembalikan surat perintah pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.
“ Sebulan lalu mereka ingin mencoba melakukan action dengan memulangkan surat perintah pemeriksaan. Artinya, mereka menolak untuk diperiksa,” kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv, dalam acara “ Ngobrol Bareng Santai Wartawan” di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 16 September 2016.
Haniv menjelaskan penolakan tersebut bisa menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Untuk itulah, mereka akan menginvestigasi penolakan tersebut.
“ Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana,” kata dia.
Selain menolak diperiksa, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Haniv mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dari Ditjen Pajak.
" Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," kata dia.
Respons Google
Menanggapi pernyataan Ditjen Pajak, Google Indonesia angkat suara. Juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, mengatakan Google selama ini telah berbadan hukum di Indonesia.
“ PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011,” kata Jason ketika dihubungi Dream.
Dia memastikan perusahaan selalu taat membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. “ Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak di Indonesia,” kata Jason.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya