Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah tengah mengobral tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat abdi negara di enam kementerian bakal menikmati kenaikan tunjangan kinerja.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap keenam lembaga pemerintah tersebut telah menunjukan peningkatan kinerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Melihat peningkatan tersebut, pemerintah memandang perlu adanya peningkatan tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang seluruhnya dikeluarkan pada bulan ini.
Mengutip Perpres tersebut, penyesuaian tunjangan kinerja dibayarkan terhitung Mei 2015. Tunjangan diberikan dengan memperhitungkan kinerja pegawai setiap bulannya.
Pemerintah juga bakal membebankan Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah enam kementerian yang mendapatkan kenaikan tunjangan:
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.698.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
2. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.766.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 22.842.000
3. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.766.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 22.842.000
4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
6. Kementeran Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya