Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Orang Sedang Adzan
Dream - Azan dan iqomah merupakan dua amalan yang kerap dikerjakan sebagai penanda waktu sholat. Biasanya, azan dan iqomah dilantunkan dari masjid.
BACA JUGA : Arti Dari Munfarid Beserta Syarat Dan Caranya
Dalam pemahaman umum, azan dan iqomah dilantunkan untuk sholat berjamaah. Sementara ada sebagian Muslim yang tidak sempat ke masjid sehingga harus sholat munfarid atau sendiri.
Karena azan adalah penanda datangnya waktu sholat, apakah mengumandangkannya hanya mengikat pada sholat jemaah? Apakah mereka yang sholat sendiri tidak perlu melantunkan azan?
Terkait hal ini, Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Thalibin wa 'Umdatul Muftin memberikan penjelasan sebagai berikut:
" (Pasal) hukum azan dan iqomah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqomah hanya dilakukan untuk sholat wajib. Sementara untuk Sholat Ied dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalâtu jâmi‘ah’. Menurut qaul jadid madzhab Syafi’i, azan dianjurkan bagi orang yang sholat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk sholat berjamaah... Sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqomah, tanpa azan."
Sementara Syeikh Muhammad Al Khatib As Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfazhil Minhaj, berpendapat:
" (Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi‘i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bila ia ingin sholat berdasarkan hadits yang akan datang. Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sholat sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya. Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu’tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya