Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Gaji.
Dream - Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga non struktural (LNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, Lembaga Non Struktural (LSN) adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pimpinan LNS adalah ketua, wakil ketua, anggota, atau sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Beleid ini telah diundangkan pada 20 Juni 2016 oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. " Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK itu.
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat dan pegawai non-PNS.
© Dream
Pimpinan lembaga ini mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp24,98 juta
© Dream
Para pejabat non-PNS pun juga mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji ke-13 yang didapatkannya berbeda-beda berdasarkan tingkatan jabatannya. Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai non PNS yang menduduki jabatan di lembaga non struktural.
-setara eselon I: Rp19,75 juta
-setara eselon II: Rp15,48 juta
-setara eselon III: Rp10,98 juta
-setara eselon IV: Rp8,42 juta
© Dream
Pegawai pelaksana non-PNS pun mendapatkan gaji ke-13. Jumlah gaji yang didapatkan itu berbeda berdasarkan tingkat pendidikan dan lama kerja.
-pendidikan SD/SMP/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,4 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp3,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
-pendidikan SMA/D-1/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,89 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp4,24 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,65 juta
-pendidikan S-1/D-4/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,23 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp5,68 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
-pendidikan S-2/S-3/sederajat
*masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,16 juta
*masa kerja 10-20 tahun: Rp6,33 juta
*masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya