Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Gadai Emas.
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur usaha gadai swasta. Otoritas ini akan meminta usaha gadai swasta untuk mendaftarkan izinnya.
" Kami ingin mengatur usaha gadai swasta karena kami ingin mereka lebih tertib dan mudah diakses masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, di OJK, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
Selama ini, kata Firdaus, usaha gadai swasta belum punya izin usaha gadai. Padahal, usaha gadai swasta marak di masyarakat, misalnya gadai laptop dan sebagainya.
" Sekarang memang aturannya tidak ada. Kami mau mengeluarkan aturan biar (gadai swasta) berizin OJK. Yang (pegadaian) resmi itu PT Pegadaian (Persero)," kata dia.
OJK akan meminta usaha gadai swasta yang sudah berusaha (existing) untuk mendaftar dan mengurus izinnya. OJK memberikan waktu dua tahun untuk itu.
" Dalam dua tahun setelah mendaftar, dia harus mengajukan izin dan modal minimal," kata dia.
Ada beberapa persyaratan gadai swasta untuk bisa mengantongi usaha pegadaian. Antara lain, harus memiliki tempat penyimpanan yang bagus, alat-alat untuk mengukur nilai barang, dan sertifikasi juru taksir.
OJK akan menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk melakukan sertifikasi gadai swasta. Sertifikasi ini bertujuan agar konsumen tidak dirugikan oleh usaha ini.
" Untuk modal, kami atur karena ini skala mikro. Untuk skala kabupaten/kota, modal minimalnya Rp500 juta. Tapi, kalau skala provinsi, modal minimalnya Rp2,5 miliar," kata dia.
Firdaus mengatakan usaha gadai swasta cukup mengajukan izin di OJK daerah apabila aturan ini sudah jadi. Kini, pihaknya menunggu penomoran aturan di Kementerian Hukum dan HAM.
" Insya Allah aturannya keluar akhir bulan ini," kata dia. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya