Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi THR. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, telah menandatangai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural. Dalam aturan itu, semua tingkatan pejabat dan pegawai non-PNS dalam lembaga itu mendapatkan THR.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 23 Juni 2016, THR pimpinan LNS adalah sebesar Rp5,62 juta. Lalu, pejabat setara eselon I mendapatkan THR Rp5,62 juta, setara eselon II sebesar Rp5,17 juta, setara eselon III sebesar Rp4,96 juta, dan setara eselon IV sebesar Rp4,56 juta.
Sementara itu, untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1,6 juta, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp3,83 juta.
THR ini, pada dasarnya, dibayarkan pada Juni 2016. Namun, jika belum dicairkan bulan ini, THR akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
" Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya