Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang baru saja disahkan oleh DPR RI bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Jumat 26 Februari 2016, dana pembiayaan rumah tersebut dihimpun dari pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja berdasarkan asas gotong royong. Sedangkan peserta yang merupakan pekerja mandiri dibayar sendiri sebagai peserta. Besaran simapanan Tapera akan diatur dalam aturan turunan dari UU Tapera.
Pemanfaatan dari dana Tapera tersebut dapat digunakan untuk 3 jenis pembiayaan:
1. Pemilikan rumah
2. Pembangunan rumah
3. Perbaikan rumah.
Pemanfaatan dana Tapera tersebut diperuntukan untuk rumah yang pertama. Selain itu, peserta dapat menggunakan pemanfaatan tersebut hanya satu kali dengan nilai besaran tertentu.
Adapun, syarat bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan Tapera adalah:
1. Telah mencapai masa kepesertaan paling singkat, yakni 12 bulan
2. Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
3. Peserta yang mengajukan pembiayaan belum memiliki rumah
4. Pembiayaan Tapera yang hendak diambil peserta digunakan untuk membiayai kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Pembiayaan Tapera juga memperhatikan urutan prioritas lamanya kepesertaan, tingkat kelancaran pembayaran, tingkat keterdesakan untuk memiliki rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Sedangkan peserta yang tidak memenuhi ketentuan di atas masih dapat mendapatkan manfaat simpanan dan pengembangannya. Ketentuan di atas juga tidak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai peserta Tapera. WNA hanya bisa mendapatkan manfaat simpanan berikut pengembangannya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya