Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
© MEN
Dream - Pandemi virus corona yang terjadi di Indonsia belum mereda. Saat ini, perkantoran bahkan sudah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumkan sebanyak 29 perkantoran ditutup dalam waktu seminggu terkait pandemi Covid-19.
Dari jumlah 29 kantor, sebanyak 26 perkantoran ditutup sementara karena ada karyawan yang terpapar virus corona. Sementara, tiga lainnya ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Penutupan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI, Andri Yansah, pada Rabu 5 Agustus 2020. Ia memastikan 29 perkantoran tersebut merupakan data terbaru yang tercatat pada 4 Agustus 2020.
Perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Kesehatan:
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta kalangan dunia usaha agar kooperatif apabila ada pekerja di kantor atau tempat kerja yang positif Covid-19.
Andri Yansyah meminta perusahaan atau perkantoran tidak menganggap pengawasan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan sebagai momok.
Pasalnya, dibutuhkan kerja sama untuk membuat lingkungan perusahaan terus sehat, bisa beraktivitas, dan produktif kembali.
“ Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya, Selasa (28 Juli 2020), seperti dilansir laman beritajakarta.id.
elanjutnya, Andri menjelaskan bahwa salah satu butir pada Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif adalah pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.
Tim tersebut perlu secara aktif melaksanakan protokol kesehatan dan melaporkan adanya pekerja yang berstatus positif Covid-19 kepada Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.
Sehingga, dapat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait untuk penanganannya.
“ Saya minta kepada perusahaan dan perkantoran agar betul-betul mengaktifkan yang namanya Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan. Jadi mereka lapor, karena itu bagian iktikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya,” ungkapnya.
Sumber: ayojakarta.com
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya