10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Gojek (Foto: Shutterstock)
Dream - Sejak 30 April 2019 malam, banyak pengguna ojek online yang mengeluhkan kenaikan tarif secara signifikan. Kenaikan tarif mencapai Rp5000 hingga Rp10.000 dari biasanya.
Rupanya hal ini karena mulai diberlakukannya aturan tarif ojek online terbaru yang diterapkan di 5 kota besar. Penerapan mulai efektif per hari ini, Rabu, 1 Mei 2019.
Keputusan tarif baru itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
" Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, seperti dikutip Rabu 1 Mei 2019.
Adapun ketentuan tarif baru ini memang akan dibagi ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku. Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km.
Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tak langsung merupakan biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen, dengan sisa 80 persen menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada juga biaya jasa minimal (flag fall) yakni biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penerapan tarif ojek online di 5 kota ini akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan manajemen dalam penerapan regulasi.
" Artinya, kalau di lima kota itu kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi (negatif), langsung kita berlakukan (di kota lain)," ujar dia.
Laporan: Maulandy Rizky Bayu Kencana/ Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli